Beberapa Kasus Ekspresi di Dunia Maya vs UU ITE dan KUHP

Herman Saksono, Narliswani (Iwan) Piliang, Erick J Adriansjah, Prita Mulyasari, Nur Arafah / Farah. Inilah beberapa pengguna Internet (blog, facebook, email) yang pernah atau sedang mengalami kasus hukum terkait dengan informasi dan/atau ekspresi di Internet.

Kasus 1 : Herman Saksono

hermansaksonoPekerjaan: Blogger / Programmer di Jogjakarta (saat kasus terjadi)
Media: Blog Pribadi
Substansi: Penghinaan Presiden Republik Indonesia
Motivasi: Iseng
Konten: foto rekayasa Presiden SBY
Pelapor: -
Hasil: Herman diperiksa oleh Polisi Jogja karena dianggap melanggar pasal 134, 135 dan 137 KUHP. Setelah Herman menghapus foto yang dianggap menghina tersebut dari blognya, kasus kemudian tidak diteruskan. Saat kasus terjadi, UU ITE belum ada.
-
Kasus 2 : Narliswani (Iwan) Piliang

iwanpiliangWaktu: November 2008
Pekerjaan: Blogger / Pewarta Warga / Penulis di Jakarta (saat kasus terjadi)
Media: Situs Informasi presstalk.info dan kemudian beredar di mailing-list
Substansi: Artikel berita berjudul “Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto
Motivasi: Informasi kepada publik
Konten: Alvin Lie, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Amanat Nasional (PAN), ditulis oleh Iwan, telah meminta uang Rp 6 miliar dari PT Adaro Energy. Uang sebanyak itu , menurut Iwan, bertujuan agar anggota dewan di Senayan tidak melakukan  hak angket untuk menghambat Initial Public Offering (IPO) Adaro.
Pelapor: Alvien Lie
Hasil: Iwan diperiksa Satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya karena dugaan melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3. Kasus masih menggantung.
-
Kasus 3 : Erick J Adriansjah

erickadriansjahWaktu: November 2008
Pekerjaan: Account Executive Equity di Bahana Securities di Jakarta (saat kasus terjadi)
Media: e-mail terbatas, kemudian beredar di mailing-list
Substansi: Informasi pasar (rumor) yang belum dikonfirmasi
Motivasi: Informasi terbatas kepada klien
Konten:Market news stated that several lndo bank is having a liquidty problem and fail to complete interbank transaction. These lndo banks include : Bank Panin (PNBN), Bank Bukopin (BBKP), Bank Arta Graha (INPC): Bank CIC (BCIC) dan Bank Victoria (BVIC). We will keep you updated’ (Berita pasar mengabarkan bahwa beberapa bank di lndonesia mendapat masalah likuiditas dan kegagalan dalam menyelesaikan transaksi antarbank. Bank tersebut diantaranya : Bank Panin, Bank Bukopin, Bank Arta Graha, Bank CIC, dan bank Victoria)“. Keterangan: diambil dari isi e-mail Erick.
Pelapor: Bank Indonesia dan Bank Artha Graha
Hasil: Erick ditahan Unit V Cyber Crime Mabes Polri  karena dianggap melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 1 (penyebaran berita bohong melalui sistem elektronik).  Erick diskors dari perusahaannya dan pemeriksaan kasus masih berjalan, saat artikel ini diposting.
-
Kasus 4 : Prita Mulyasari

pritamulyasariWaktu: Agustus 2008 – sekarang
Pekerjaan: Customer Care di Bank Sinar Mas di Jakarta (saat kasus terjadi)
Media: Surat Pembaca dan e-mail, kemudian beredar ke mailing-list
Substansi: Keluhan atas layanan publik
Motivasi: Penyampaian keluhan terbuka
Konten:….. Saya sangat mengharapkan mudah-mudahan salah satu pembaca adalah karyawan atau dokter atau Manajemen RS Omni. Tolong sampaikan ke dr G, dr H, dr M, dan Og bahwa jangan sampai pekerjaan mulia kalian sia-sia hanya demi perusahaan Anda. Saya informasikan juga dr H praktek di RSCM juga. Saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini…..”. Keterangan: sebagian isi e-mail Prita.
Pelapor: Dokter Hengky Gozal dan Dokter Grace Hilza dari RS Omni Internastional Tangerang
Hasil: Saat artikel ini diposting, Prita masih menjalani proses persidangan karena dianggap melanggar  UU ITE, Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Prita sempat ditahan selama 20 hari di Lapas Wanita Tangerang. Kini statusnya adalah tahanan kota.
-
Kasus 5 : Nur Arafah / Farah

nurarafahfarahWaktu: Juli 2009 – Sekarang
Pekerjaan: Pelajar SMA (saat kasus terjadi)
Media: Facebook
Substansi: Cacimaki
Motivasi: Marah lantaran cemburu
Konten: “Hai anjing lu nggak usah ikut campur gendut. Kayak tante-tante enggak bisa gaya, emang lu siapa. Urus saja diri lu yang jelek kayak babi. Sok cantik enggak bisa gaya belagu. Nyokap lu nggak sanggup beliin baju buat gaya. Makanya lu punya gaya gendut. Pantat besar lu kayak bagus aja. Emang lu siapanya UJ. Hai gendut bangsat ya lu anjing”. Keterangan: Isi postingan Farah.
Pelapor: Felly Fandini Julistin
Hasil: Saat artikel ini diposting, Farah masih menjalani proses pemeriksaan oleh Mapolresta Bogor. Dia dianggap melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP, serta kemungkinan akan dikenakan pula UU ITE, Pasal 27 ayat 3.
-
Apakah ada kasus yang lain? Mohon sharing informasinya di komentar postingan ini. Terimakasih.
-
[Tim Internet Sehat]

-

….. banner-notacrime-black ….. banner-notacrime-white

Dukung kebebasan berekspresi! Sebarkan & pasang salah satu banner di atas ini pada blog/situs Anda dan bubuhi link ke URL http://www.bukankriminal.com !

-

Tags:

20 Responses to “Beberapa Kasus Ekspresi di Dunia Maya vs UU ITE dan KUHP”

  1. Yoshiki says:

    knapa smpai facebook terbawa2?…… gimana dong dengan kasus para koruptor Indonesia n para teroris2 yang ada di Indonesia? smpai skrang kayknya ngga selsai2…. Sbnrnya penjahat di INDONESIA siapa sih?… trus gimana dgn kasus para polisi yang suka ninggalin istrinya trus main gila dengan anak2 gadis yang msh remaja? trus gimana lagi dgn kasus para polisi yang menjual kmbali Narkoba kepada para pengguna narkoba?…..
    Kok semakin ngga jelas aja nih keadaan Indonesia skrg,,,,
    yang gue harap mudah2an UU ngga boleh makan…. ngga direncanain di hari-hari ke depan…

    [Reply]

  2. dt says:

    Wah …. makin dibatasi aja kebebasan berinformasi…. media cetak gak boleh…. Internet gak ada yang sensor di-ikat2…. Trus harus mengeluh ke mana? Apa iya corat coret tembok marak lagi? … Mari tanya pada rumput yang bergoyang….

    [Reply]

  3. EKO RISANTO says:

    informasinya berharga banget. semoga “internetsehat” jadi pelopor nge-net yang beretika. salam ….

    [Reply]

  4. koemay says:

    gimana dengan kasusnya Muhammad Jibril boss….
    mungkin bisa di telusuri juga tuch di Facebook, soalnya aku pernah baca status & coment beliau waktu perdebatan dana untuk terorisme itu, selang beberapa hari dia ditahan.

    [Reply]

  5. [...] This post was mentioned on Twitter by turtlix and Hason Johny, Elga Yulwardian. Elga Yulwardian said: Beberapa kasus online.. kebebasan berekspresi di dunia maya vs UU ITE & KUHP http://bit.ly/IQCLa [...]

  6. Yanss says:

    Wah jadi sulit membedakan mana yang berisi keluhan,komplain ato apa,sedang kan kalau komplain suka susah,contoh prita..,untuk berita seharusnya ada keterangan resmi dari pelapor,kalau tidak terbukti baru di laporkan..

    [Reply]

  7. wah benar-benar pelajaran berharga… trima kasih atas infonya

    [Reply]

  8. eka says:

    wah kayaknya para blogger mesti hati2 nie mengungkapkan curahan hatinya ke semua sobat blogger

    [Reply]

  9. bijak berinternet memang wajib diketahui siapapun :) nice info… terus maju internet sehat!!

    [Reply]

  10. mierz says:

    waaaah, mesti hati-hati lagi kalo nulis neyh…
    btw unduh UU ITE dimana ya ??

    [Reply]

    Prabowo W H Reply:

    Di blog aq ada tuh UU ITE. di download aja, gratis tuh…. :D

    [Reply]

Leave a Reply

theme by Mr Wordpress Themes