Ada 6 (enam) hal menarik sebagai “lesson to learned” (hal yang dapat dipelajari) dalam kasus yang menyeret perhatian banyak orang belakangan ini, yaitu Prita Mulyasari vs RS Omni International . Baik dari aspek hukum, komunikasi maupun tren pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (ICT).
Klik untuk baca selengkapnya… »








yah salah siapa?
[Reply]
nice post……
salam kenal
[Reply]
semoga bu Prita mendapat kebebasan seperti layaknya ibu – ibu yang lain….saya setuju dengan Jaksa Agung yang menilai Hakimnya tidak professional…..
Terus Dukung untuk kebebasan bersuara…..
[Reply]